Berdasarkan informasi yang kami terima dari PT Sorini Agro Asia Corporindo Tbk melalui surat kabar mengenai Rancangan Penggabungan PT Saritanam Pratama dan PT Bumi Tapioka Jaya ke dalam PT Sorini Agro Asia Corporindo Tbk, maka bersama ini kami sampaikan bahwa PT Saritanam Pratama dan PT Bumi Tapioka Jaya ke dalam PT Sorini Agro Asia Corporindo Tbk dengan rancangan sebagai berikut :
1. Pemegang Saham Publik PT Sorini Agro Asia Corporindo Tbk yang tidak menyetujui Penggabungan di dalam RUPSLB dan bermaksud menjual sahamnya kepada SORINI dengan harga pembelian Rp 2.400,- per saham dan diminta untuk memberikan intruksi kepada masing-masing broker/perantara pedagang efek sahamnya untuk menjual sahamnya dengan mengalihkan saham miliknya ke rekening penampungan KSEI (KSEI1 – 1092 – 001 - 96) dalam periode tanggal 24 Nopember sampai dengan 1 Desember 2011. (Periode Pernyataan Kehendak untuk menjual Kembali Saham). Semua intruksi yang diberikan oleh pemegang saham publik agar saham-saham mereka dialihkan ke Rekening Penampungan merupakan instruksi yang bersifat final dan tidak dapat ditarik kembali.
2. Pemegang Saham Publik yang tidak menyetujui penggabungan yang masih memiliki saham dalam bentuk warkat dan bermaksud untuk menjual sahamnya sesuai dengan ketentuan diatas, diberikan waktu untuk segera menghubungi dan menunjuk broker guna mengkonversikan saham dalam bentuk (scripless) melalui Biro Administrasi Efek (BAE) PT Sirca Datapro Perdana, selambat-lambatnya tanggal 29 Nopember 2011 yaitu 2 (dua) hari bursa sebelum berakhirnya Periode Pernyataan kehendak untuk Menjual Kembali Saham.
Adapun jadwal atas rencana penggabungan tersebut sebagai berikut:
23 Nopember 2011 : RUPSLB
24 Nop – 1 Des 2011 : Tanggal perkiraan periode pernyataan kehendak pemegang saham publik Sorini yang berkehendak untuk menjual sahamnya.
31 Mei 2012 : Tanggal efektif Penggabungan
1 Juni 2012 : Tanggal Perkiraan Pembayaran untuk pemegang saham publik SORINI yang berkehendak untuk menjual sahamnya.
Demikian kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia
1. Pemegang Saham Publik PT Sorini Agro Asia Corporindo Tbk yang tidak menyetujui Penggabungan di dalam RUPSLB dan bermaksud menjual sahamnya kepada SORINI dengan harga pembelian Rp 2.400,- per saham dan diminta untuk memberikan intruksi kepada masing-masing broker/perantara pedagang efek sahamnya untuk menjual sahamnya dengan mengalihkan saham miliknya ke rekening penampungan KSEI (KSEI1 – 1092 – 001 - 96) dalam periode tanggal 24 Nopember sampai dengan 1 Desember 2011. (Periode Pernyataan Kehendak untuk menjual Kembali Saham). Semua intruksi yang diberikan oleh pemegang saham publik agar saham-saham mereka dialihkan ke Rekening Penampungan merupakan instruksi yang bersifat final dan tidak dapat ditarik kembali.
2. Pemegang Saham Publik yang tidak menyetujui penggabungan yang masih memiliki saham dalam bentuk warkat dan bermaksud untuk menjual sahamnya sesuai dengan ketentuan diatas, diberikan waktu untuk segera menghubungi dan menunjuk broker guna mengkonversikan saham dalam bentuk (scripless) melalui Biro Administrasi Efek (BAE) PT Sirca Datapro Perdana, selambat-lambatnya tanggal 29 Nopember 2011 yaitu 2 (dua) hari bursa sebelum berakhirnya Periode Pernyataan kehendak untuk Menjual Kembali Saham.
Adapun jadwal atas rencana penggabungan tersebut sebagai berikut:
23 Nopember 2011 : RUPSLB
24 Nop – 1 Des 2011 : Tanggal perkiraan periode pernyataan kehendak pemegang saham publik Sorini yang berkehendak untuk menjual sahamnya.
31 Mei 2012 : Tanggal efektif Penggabungan
1 Juni 2012 : Tanggal Perkiraan Pembayaran untuk pemegang saham publik SORINI yang berkehendak untuk menjual sahamnya.
Demikian kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia